Bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya
digunakan pada sektor industri, pertanian, pertambangan dan rumah
tangga. Penggunaan B3 pada berbagai sektor tersebut juga akan
menghasilkan limbah B3 yang ada di sekitar lingkungan hidup kita dan
memerlukan pengelolaan lebih lanjut. Kandungan limbah B3 terdapat pada
berbagai produk makanan, minuman, konstruksi, elektronik, alat-alat
rumah tangga, kosmetik, kendaraan bermotor, dan sebagainya, bahkan bebas
melayang-layang di udara.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
(Limbah B3) mempunyai dampak yang relatif besar dan penting terhadap
manusia dan lingkungan sekitarnya. Apabila limbah B3 tidak dikelola
dengan baik, resiko kecelakaan kerja dan pencemaran akan semakin besar.
Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah
satu rangkaian kegiatan yanng mencakup penyimpanan, pengumpulan,
pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan
hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan
limbah B3 antara lain :
• Penghasil Limbah B3
• Pengumpul Limbah B3
• Pengangkut Limbah B3
• Pemanfaat Limbah B3
• Pengolah Limbah B3
• Penimbun Limbah B3
Dengan demikian, pengawasan dilakukan
sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh
pengolah limbah B3, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan
sistem manifest berupa dokumen limbah B3.
Banyak industri yang tidak menyadari,
bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga
dengan mudah limbah dibuang ke sistem perairan tanpa adanya pengolahan.
Pada hakekatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat
pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi
zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat
pencemar yang sudah dipisahkan (konsentrat) belum tertangani dengan
baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam
kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu limbah B3
(termasuk yang masih bersifat potensial) perlu dikelola antara lain
melalui pengolahan limbah B3.
Berikut adalah beberapa Tehnik Pengolahan Limbah B3 (Setiyono, 2002) antara lain :
1. Netralisasi (pengolahan secara kimia)
Proses netralisasi diperlukan apabila
kondisi limbah masih berada di luar baku mutu limbah (pH 6-8), sebab
limbah di luar kondisi tersebut dapat bersifat racun atau korosif.
Netralisasi dilakukan dengan mencampur limbah yang bersifat asam dengan
limbah yang bersifat basa. Pencampuran dilakukan dalam suatu bak
equalisasi atau tangki netralisasi.
Netralisasi dengan bahan kimia dilakukan
dengan menambahkan bahan yang bersifat asam kuat atau basa kuat. Air
limbah yang bersifat asam umumnya dinetralkan dengan larutan kapur
(Ca(OH)2), soda kostik (NaOH) atau natrium karbonat (Na2CO3). Air limbah yang bersifat basa dinetralkan dengan asam kuat seperti asam sulfat (H2SO4), HCI atau dengan memasukkan gas CO2 melalui bagian bawah tangki netralisasi.
2. Pengendapan
Apabila konsentrasi logam berat di dalam
air limbah cukup tinggi, maka logam dapat dipisahkan dari limbah dengan
jalan pengendapan menjadi bentuk hidroksidanya. Hal ini dilakukan
dengan larutan kapur (Ca(OH)2) atau soda kostik (NaOH) dengan
memperhatikan kondisi pH akhir dari larutan. Pengendapan optimal akan
terjadi pada kondisi pH dimana hidroksida logam tersebut mempunyai nilai
kelarutan minimum.
3. Koagulasi dan Flokasi (pengolahan secara kimia)
Digunakan untuk memisahkan padatan
tersuspensi dari cairan jika kecepatan pengendapan secara alami padatan
tersebut lambat atau tidak efisien. Koagulasi dilakukan dengan
menambahkan bahan kimia koagulan ke dalam air limbah. Koagulan yang
sering digunakan adalah tawas (Al2(SO4)3).18H20; FeC13; FeSO4.7H20; dan lain-lain.
4. Evaporasi (penyisihan komponen-komponen yang spesifik)
Evaporasi pada umumnya dilakukan untuk
menguapkan pelarut yang tercampur dalam limbah, sehingga pelarut
terpisah dan dapat diisolasi kembali. Evaporasi didasarkan pada sifat
pelarut yang memiliki titik didih yang berbeda dengan senyawa lainnya.
5. Insinerasi
Insinerator adalah alat untuk membakar
sampah padat, terutama untuk mengolah limbah B3 yang perlu syarat teknis
pengolahan dan hasil olahan yang sangat ketat. Pengolahan secara
insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di
dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Ukuran, desain dan
spesifikasi insinerator yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik
dan jumlah limbah yang akan diolah. Insinerator dilengkapi dengan alat
pencegah pencemar udara untuk memenuhi standar emisi.
Disamping pengolahan limbah B3, upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
- Pertama, reduksi limbah dengan menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan proses atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
- Kedua, kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995).
- Ketiga, penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995).
- Keempat, pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
- Kelima, kegiatan pengangkutan selayaknya dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (manifest) dan ketentuan teknis pengangkutan.
- Keenam, upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
- Ketujuh, pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, clan solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
- Kedelapan, kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
Berbagai upaya dan tahapan pengelolaan
limbah B3 secara teknis tersebut ditempuh melalui instrumen atau
perangkat perizinan pengelolaan limbah B3. Saat ini, kewenangan untuk
menerbitkan izin pengelolaan limbah B3 adalah Pusat (Kementerian Negara
Lingkungan Hidup, dan instansi teknis terkait).
Semoga bermanfaat...... Thanks.
Sumber : http://hseplib.blogspot.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar