Minggu, 12 April 2015

PENGELOLAAN BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) DAN LIMBAH B3



   Bahan berbahaya dan beracun (B3) umumnya digunakan pada sektor industri, pertanian, pertambangan dan rumah tangga. Penggunaan B3 pada berbagai sektor tersebut juga akan menghasilkan limbah B3 yang ada di sekitar lingkungan hidup kita dan memerlukan pengelolaan lebih lanjut. Kandungan limbah B3 terdapat pada berbagai produk makanan, minuman, konstruksi, elektronik, alat-alat rumah tangga, kosmetik, kendaraan bermotor, dan sebagainya, bahkan bebas melayang-layang di udara.
      Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (Limbah B3) mempunyai dampak yang relatif besar dan penting terhadap manusia dan lingkungan sekitarnya. Apabila limbah B3 tidak dikelola dengan baik, resiko kecelakaan kerja dan pencemaran akan semakin besar.

      Pengelolaan Limbah B3 merupakan salah satu rangkaian kegiatan yanng mencakup penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengangkutan, dan pengolahan limbah B3 termasuk penimbunan hasil pengolahan tersebut. Sehingga dapat disimpulkan pelaku pengelolaan limbah B3 antara lain :
•   Penghasil Limbah B3
•   Pengumpul Limbah B3
•   Pengangkut Limbah B3
•   Pemanfaat Limbah B3
•   Pengolah Limbah B3
•   Penimbun Limbah B3
     Dengan demikian, pengawasan dilakukan sejak dihasilkan oleh penghasil limbah B3 sampai penimbunan akhir oleh pengolah limbah B3, sedangkan perjalanan limbah B3 dikendalikan dengan sistem manifest berupa dokumen limbah B3.
       Banyak industri yang tidak menyadari, bahwa limbah yang dihasilkan termasuk dalam kategori limbah B3, sehingga dengan mudah limbah dibuang ke sistem perairan tanpa adanya pengolahan. Pada hakekatnya, pengolahan limbah adalah upaya untuk memisahkan zat pencemar dari cairan atau padatan. Walaupun volumenya kecil, konsentrasi zat pencemar yang telah dipisahkan itu sangat tinggi. Selama ini, zat pencemar yang sudah dipisahkan (konsentrat) belum tertangani dengan baik, sehingga terjadi akumulasi bahaya yang setiap saat mengancam kesehatan dan keselamatan lingkungan hidup. Untuk itu  limbah B3 (termasuk yang masih bersifat potensial) perlu dikelola antara lain melalui pengolahan limbah B3.
Berikut adalah beberapa Tehnik Pengolahan Limbah B3 (Setiyono, 2002) antara lain :
1. Netralisasi (pengolahan secara kimia)
       Proses netralisasi diperlukan apabila kondisi limbah masih berada di luar baku mutu limbah (pH 6-8), sebab limbah di luar kondisi tersebut dapat bersifat racun atau korosif. Netralisasi dilakukan dengan mencampur limbah yang bersifat asam dengan limbah yang bersifat basa. Pencampuran dilakukan dalam suatu bak equalisasi atau tangki netralisasi.
        Netralisasi dengan bahan kimia dilakukan dengan menambahkan bahan yang bersifat asam kuat atau basa kuat. Air limbah yang bersifat asam umumnya dinetralkan dengan larutan kapur (Ca(OH)2), soda kostik (NaOH) atau natrium karbonat (Na2CO3). Air limbah yang bersifat basa dinetralkan dengan asam kuat seperti asam sulfat (H2SO4), HCI atau dengan memasukkan gas CO2 melalui bagian bawah tangki netralisasi.
2. Pengendapan
        Apabila konsentrasi logam berat di dalam air limbah cukup tinggi, maka logam dapat dipisahkan dari limbah dengan jalan pengendapan menjadi bentuk hidroksidanya. Hal ini dilakukan dengan larutan kapur (Ca(OH)2) atau soda kostik (NaOH) dengan memperhatikan kondisi pH akhir dari larutan. Pengendapan optimal akan terjadi pada kondisi pH dimana hidroksida logam tersebut mempunyai nilai kelarutan minimum.
3. Koagulasi dan Flokasi (pengolahan secara kimia)
      Digunakan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari cairan jika kecepatan pengendapan secara alami padatan tersebut lambat atau tidak efisien. Koagulasi dilakukan dengan menambahkan bahan kimia koagulan ke dalam air limbah. Koagulan yang sering digunakan adalah tawas (Al2(SO4)3).18H20; FeC13; FeSO4.7H20; dan lain-lain.
4. Evaporasi (penyisihan komponen-komponen yang spesifik)
     Evaporasi pada umumnya dilakukan untuk menguapkan pelarut yang tercampur dalam limbah, sehingga pelarut terpisah dan dapat diisolasi kembali. Evaporasi didasarkan pada sifat pelarut yang memiliki titik didih yang berbeda dengan senyawa lainnya.
5. Insinerasi
      Insinerator adalah alat untuk membakar sampah padat, terutama untuk mengolah limbah B3 yang perlu syarat teknis pengolahan dan hasil olahan yang sangat ketat. Pengolahan secara insinerasi bertujuan untuk menghancurkan senyawa B3 yang terkandung di dalamnya menjadi senyawa yang tidak mengandung B3. Ukuran, desain dan spesifikasi insinerator yang digunakan disesuaikan dengan karakteristik dan jumlah limbah yang akan diolah. Insinerator dilengkapi dengan alat pencegah pencemar udara untuk memenuhi standar emisi.
Disamping pengolahan limbah B3, upaya pengelolaan limbah B3 dapat dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
  • Pertama, reduksi limbah dengan menyempurnakan penyimpanan bahan baku dalam proses kegiatan proses atau house keeping, substitusi bahan, modifikasi proses, maupun upaya reduksi lainnya.
  • Kedua, kegiatan pengemasan dilakukan dengan penyimbolan dan pelabelan yang menunjukkan karakteristik dan jenis limbah B3 (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor : Kep-05/Bapedal/09/1995).
  • Ketiga, penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang sesuai dengan persyaratan yang berlaku (lihat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-01l/Bapedal/09/1995).
  • Keempat, pengumpulan dapat dilakukan dengan memenuhi persyaratan pada ketentuan Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Nomor: Kep-­01/Bapedal/09/1995 yang menitikberatkan pada ketentuan tentang karakteristik limbah, fasilitas laboratorium, perlengkapan penanggulangan kecelakaan, maupun lokasi.
  • Kelima, kegiatan pengangkutan selayaknya dilengkapi dengan dokumen pengangkutan (manifest) dan ketentuan teknis pengangkutan.
  • Keenam, upaya pemanfaatan dapat dilakukan melalui kegiatan daur ulang (recycle), perolehan kembali (recovery) dan penggunaan kembali (reuse) limbah B3 yang dlihasilkan ataupun bentuk pemanfaatan lainnya.
  • Ketujuh, pengolahan limbah B3 dapat dilakukan dengan cara thermal, stabilisasi, clan solidifikasi secara fisika, kimia, maupun biologi dengan cara teknologi bersih atau ramah lingkungan.
  • Kedelapan, kegiatan penimbunan limbah B3 wajib memenuhi persyaratan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999.
     Berbagai upaya dan tahapan pengelolaan limbah B3 secara teknis tersebut ditempuh melalui instrumen atau perangkat perizinan pengelolaan limbah B3. Saat ini, kewenangan untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3 adalah Pusat (Kementerian Negara Lingkungan Hidup, dan instansi teknis terkait).
Semoga bermanfaat...... Thanks.

Sumber : http://hseplib.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar