KECELAKAAN
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah sutau kejadian tak terduga dan dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah teratur. Kecelakaan terjadi tanpa disangka-sangka dalam sekejap mata, dan setiap kejadian menurut bannett NBS (1995) terdapat 4 faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yakni; lingkungan, bahaya, peralatan dan manusia.
Kecelakaan kerja pada perinsipnya dapat dicegah dan pencegahan kecelakaan ini menurut bannett NBS (1995) merupakan tanggung jawab para manajer ini, penyeila, mandor kepala dan juga kepala urusan tetapi menurut M. Sulaksmono dan yang tersirat dalam UU No. 1 tahun 1970 pasal 10,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan selain pihak perusahaan juga karyawan dan pemerintahan.
PENCEGAHAN KECELAKAAN
Menurut BannettNBS (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus
didekati
dengan dua aspek, yakniKecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah sutau kejadian tak terduga dan dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah teratur. Kecelakaan terjadi tanpa disangka-sangka dalam sekejap mata, dan setiap kejadian menurut bannett NBS (1995) terdapat 4 faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yakni; lingkungan, bahaya, peralatan dan manusia.
Kecelakaan kerja pada perinsipnya dapat dicegah dan pencegahan kecelakaan ini menurut bannett NBS (1995) merupakan tanggung jawab para manajer ini, penyeila, mandor kepala dan juga kepala urusan tetapi menurut M. Sulaksmono dan yang tersirat dalam UU No. 1 tahun 1970 pasal 10,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan selain pihak perusahaan juga karyawan dan pemerintahan.
PENCEGAHAN KECELAKAAN
Menurut BannettNBS (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus
- Aspek perangkat keras (peralatan, perlengkapan, mesin, letak, dsb)
- Aspek perangkat lunak (manusia dan segala unsure yang berkaitan)
Menurut Julian B. Olishiski (1985) bahwa aktivitas
pencegahan kecelakaan dalam keselamatan kerja professional dapat dilakukan
dengan beberapa hal berikut:
- Memperkecil kejadian yang membahayakan dengan mesin, cara kerja, material dan struktur perencanaan.
- Memberikan alat pengaman agar tidak membahayakan sumber daya yang ada dalam perusahaan tersebut.
- Memberikan pendidikan kepada tenaga kerja atau karyawan tentang kecelakaan dan keselamatan kerja.
- Memberikan alat pelindung diri tertentu terhadap tenaga kerja yang berada pada area yang membahayakan
Menurut Suma’mur (1996), kecelakaan-kecelakaan akibat kerja dapat dicegah dengan 12 hal berikut:
- Peraturan Perundangan, yaitu ketentuan-ketentuan yang diwajibkan mengenai kondisi kerja pada umumnya. Perencanaan, konstruksi, perawatan dan pemeliharaan, pengawasan, pengujian dan cara kerja peralatan industri, tugas-tugas pengusaha dan buruh, latihan, supervisi medis, P#K dan pemeriksaan kesehatan.
- Standarisasi yang ditetapkan secara resmi, setengah resmi atau tidak resmi mengenai masalah syarat-syarat keselamatansesuai intruksi peralatan industri dan alat pelindung diri (APD).
- Pengawasan, agar ketentuan UU wajib dipatuhi
- Penelitian bersifat tekhnik, misalnya tentang bahan-bahan yang berbahaya, pagar pengaman, pengujian APD, pencegahan ledakan dan peralatan lainnya.
- Riset medis, terutama meliputi tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
- Penelitian psikologis, meliputi penelitian tentang pola-pola kewajiban yang mengakibatkan kecelakaan.
- Penelitian secara statistic, untuk menetapkan jenis-jenis kecelakaan yang terjadi
- Pendidikan
- Latihan-latihan
- Penggairahan, pendekatan lain agar bersikap yang selamat
- Asuransi, yaitu insentif financial untuk meningkatkan pencegahan kecelakaan.
- Usaha keselamatan pada tingkat perusahaan
FAKTOR PENCEGAH KECELAKAAN
Dari uraian beberapa pakar diatas bahwa kecelakaan kerja dapat dicegah, pada intinya perlu memperhatikan 4 faktor yakni factor:
- Lingkungan
- Manusia
- Peralatan
- Bahaya (hal-hal yang membahayakan)
SALAM K3............!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar