Senin, 01 April 2013

SMK3 dan Langkah Penerapannya di Perusahaan



Dunia usaha saat ini mulai disibukkan dengan adanya sejumlah persyaratan dalam perdagangan  global, yang tentu akan menambah beban bagi industri. Persyaratan tersebut adalah kewajiban Melaksanakan Sistem Management Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, sesuai dengan  Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87. Persyaratan ini sebenarnya
sebuah kewajiban biasa,  bukan beban yang harus ditanggung setiap perusahaan. Kewajiban karena seharusnya sudah  diperhitungkan sebagai investasi perusahaan. Dianggap sebagai beban karena belum seluruh perusahaan melakukannya.

Kemajuan teknologi kian berkembang pesat, namun di sisi lain turut menjadi penyebab masalah  pada keselamatan dan kesehatan kerja. Masalah ini harus sesegera mungkin diatasi, karena cepat  atau lambat dapat menurunkan kinerja dan produktivitas suatu perusahaan baik pada sumber daya  maupun elemen lainnya. Oleh karena itu sangat penting bagi suatu perusahaan untuk menerapkan.Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) seperti yang diatur dalam Peraturan  Menteri Tenaga Kerja No. Per 05.MEN/1996.

Sistem Management Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3)  adalah bagian dari sistem  manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi, perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja  dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat  kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 adalah standar yang diadopsi dari standar Australia AS4801 ini serupa dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang ada  dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti.

Diharapkan melalui penerapan sistem ini perusahaan dapat memiliki lingkungan kerja yang sehat, aman efisien dan produktif. SMK3 bertujuan untuk mengidentifikasi penyebab dan potensi kecelakaan kerja sebagai acuan dalam melakukan tindakan mengurangi risiko. Selain itu, penerapan SMK3 membantu pimpinan perusahaan agar mampu melaksanakan standar K3 yang merupakan tuntutan masyarakat nasional dan internasional.

Dalam menerapkan Sistem Management K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efeketif, karena SMK3 mempunyai elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun didalam suatu organisasi atau perusahaan.Sistem Management K3 juga harus ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan. Untuk lebih memudahkan penerapan standar Sistem Management K3, berikut ini dijelaskan mengenai tahapan-tahapan dan langkah-langkahnya. Tahapan dan langkah-langkah tersebut menjadi dua bagian besar.

A.   TAHAP PERSIAPAN.
Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu organisasi/perusahaan.Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah personel,mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuhan sumber daya yang diperlukan,adapun tahap persiapan ini,antara lain:
- Komitmen manajemen puncak.
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk kelompok penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan

B.   TAHAP PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN
Dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel,mulai dari menyelenggarakan penyuluhan dan melaksakan sendiri kegiatan audit internal serta tindakan perbaikannya sampai melakukan sertifikasi.

LANGKAH 1.
MENYATAKAN KOMITMEN
Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapan sebuah Sistem Management K3 dalam organisasi/perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak. Persiapan Sistem Management K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komintmen terhadap system manajemen tersebut. Management harus benar-benar menyadari bahwa merekalah yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan atau kegagalan penerapan Sistem K3.

Komitmen manajemen puncak harus dinyatakan bukan hanya dalam kata-kata tetapi juga harus dengan tindakan nyata agar dapat diketahui,dipelajari,dihayati dan dilaksanakan oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan. Seluruh karyawan dan staf harus mengetahui bahwa tanggung jawab dalam penerapan Sistem Management K3 bukan urusan bagian K3 saja. Tetapi mulai dari manajemen puncak sampai karyawan terendah. Karena itu ada baiknya manajemen membuat cara untuk mengkomunikasikan komitmennya ke seluruh jajaran dalam perusahaannya. Untuk itu perlu dicari waktu yang tepat guna menyampaikan komitmen manajemen terhadap penerapan Sistem Management K3.

LANGKAH 2.
MENETAPKAN CARA PENERAPAN
Dalam menerapkan SMK3,perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan dengan pertimbangan sebagai berikut:
- Konsultan yang baik tentu memiliki pengalaman yang banyak dan bervariasi sehingga dapat menjadi agen pengalihan pengentahuan secara efektif, sehingga dapat memberikan rekomendasi yang tepat dalam proses penerapan Sistem Management K3.
- Konsultan yang independen kemungkinan konsultan tersebut secara bebas dapat memberikan umpan  balik kepada manajemen secara objektif tanpa terpengaruh oleh persaingan antar kelompok didalam organisasi/perusahaan.
- Konsultan jelas memiliki waktu yang cukup. Berbeda dengan tenaga perusahaan yang meskipun mempunyai keahlian dalam Sistem Management K3 namun karena desakan tugas-tugas yang lain di perusahaan,akibatnya tidak punya cukup waktu.

Sebenarnya perusahaan/organisasi dapat menerapkan Sistem Management K3 tanpa menggunakan jasa konsultan,jika organisasi yang bersangkutan memiliki personel yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang. Selain itu organisasi tentunya sudah memahami dan berpengalaman dalam menerapkan standar Sistem Management K3 ini dan mempunyai waktu yang cukup.

Beberapa hal yang perlu di perhatikan untuk menggunakan jasa konsultan:
- Pastikan bahwa konsultan yang dipilih adalah konsultan yang betul-betul berkompeten di bidang standar Sistem manajemen K3,bukan konsultan dokumen manajemen K3 biasa yang lebih memusatkan dirinya pada pembuatan  dokumen saja.
- Teliti mengenai reputasi dari konsultan tersebut. Apakah mereka selalu menepati janji yang mereka berikan,mampu bekerja sama,dan yang tidak kalah penting adalah motivasi tim perusahaan.

Kita dapat meminta informasi secara identitas klien mereka.
- Pastikan lebih dulu siapa yang akan diterjunkan sebagai konsultan dalam proyek ini. Hal ini penting sekali karena merekalah yang akan berkunjung ke perusahaan dan akan menentukan keberhasilan,jadi bukan nama besar dari perusahaan konsultan tersebut. Mintalah waktu untuk bertemu dengan calon konsultan yang mereka ajukan dan perusahaan boleh bebas menilainya.Pertimbangan apakah tim perusahaan mau menerima dan dapat bekerjasama dengannya.
- Teliti apakah konsultan tersebut telah berpengalaman membantu perusahaan sejenisnya sampai mendapat sertifikat. Meskipun hal ini bukan menjadi patokan mutlak akan tetapi pengalaman menangani usaha sejenis akan lebih baik dan mempermudah konsultan dalam memahami proses organisasi perusahaan tersebut.
- Pastikan waktu dari konsultan terkait dengan kesibukannya menagani klien yang lain. Biasanya konsultan tidak akan berkunjung setiap hari melainkan 3-4 hari selama sebulan. Makan pastikan jumlah hari berkunjung konsultan tersebut sebelum memulai kontrak kerja sama.

LANGKAH 3. MEMBENTUK KELOMPOK KERJA PENERAPAN
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja. Biasanya manajer unit kerja,hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang bersangkutan.

1. Peran anggota kelompok. Dalam proses penerapan ini maka peranan anggota kelompok kerja adalah :
- Menjadi agen perubahan sekaligus fasilisator dalam unit kerjanya. Merekalah yang pertama-tama menerapkan Sistem Management K3 ini di unit-unit kerjanya termasuk merobah cara dan kebiasaan lama yang tidak menunjang penerapan sistem ini. Selain itu mereka juga akan melatih dan menjelaskan tentang standar ini termasuk mnafaat dan konsekuensinya.
- Menjaga konsistensi dari penerapan Sistem Management K3,baik melalui tinjauan sehari-hari maupun berkala.
- Menjadi penghubung antara manajemen dan unti kerjanya.

2. Tanggung jawab dan tugas anggota kelompok kerja. Tanggung jawab dan tugas-tugas yang harus dilakukan oleh anggota kelompok kerja adalah:
- Mengikuti pelatihan lengkap dengan standar Sistem Management K3.
- Melatih staf dalam unit kerjanya sesuai kebutuhan.
- Melakukan latihan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Management K3.
- Melakukan tinjauan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan sistem standar Sistem Management K3.
- Membuat bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya dengan elemen yang ada dalam standar Sistem Management K3.
- Bertanggung jawab untuk mengembangkan system sesuai dengan elemen yang terkait dalam unit kerjanya. Sebagai contoh,anggota kelompok kerja wakil dari divisi suber daya manusia bertanggung jawab untuk pelatihan dan seterusnya.
- Melakukan apa yang telah ditulis dalam dokumen baik diunit kerjanya sendiri maupun perusahaan.
- Ikut serta sebagai anggota tim audit internal.
- Bertanggung jawab untuk mempromosikan standar Sistem Management K3 secara menerus baik di unit kerjanya sendiri maupun di unit kerja lain secara konsisten serta bersama-sama memelihara penerapan sistemnya.

3. Kualifikasi anggota kelompok kerja. Dalam menunjukan anggota kelompok kerja sebenarnya tidak ada ketentuan kualifikasi yang baku. Namun demikian untuk memudahkan dalam pemilihan anggota kelompok kerja,manajemen mempertimbangkan personel yang:
- Memiliki taraf kecerdasan yang cukup sehingga mampu berfikir secara konseptual dan berimajinasi.
- Rajin dan bekerja keras.
- Senang belajar termaksud suka membaca buku-buku tentang standar Sistem Management K3.
- Mampu membuat bagan alir dan menulis.
- Disiplin dan tepat waktu.
- Berpengalaman kerja cukup didalam unit kerjanya sehingga menguasai dari segi operasional.
- Mampu berkomunikasi dengan efektif dalam presentasi  dan pelatihan.
- Mempunyai waktu cukup dalam membantu melaksakan proyek penerapan standar Sistem Management K3 di luar tugas-tugas utamanya.

4. Jumlah anggota kelompok kerja. Mengenai jumlah anggota kelompok kerja dapat bervariasi tergantung dari besar kecilnya lingkup penerapan biasanya  jumlah penerapan anggota kelompok kerja sekitar delapan orang. Yang pasti jumlah anggota kelompok kerja ini harus dapat mencakup semua elemen sebagaimana disyaratkan dalam Sistem Management K3. Pada dasarnya setiap anggota kelompok kerja dapat merangkap dalam working group,dan  working group itu sendiri dapat saja hanya sendiri dari satu atau dua orang. Kelompok kerja akan diketuai dan dikoordinir oleh seorang ketua kelompok kerja,biasanya dirangkap oleh manajemen representatif yang ditunjuk oleh manajemen puncak.

Di samping itu untuk mengawal dan mengarahkan kelompok kerja maka sebaiknya dibentuk panitia pengarah (Steering Committee),yang biasanya terdari dari para anggota manajemen. Adapun tugas panitia ini adalah memberikan arahan, menetapkan kebijakan, sasaran dan lain-lain yang menyangkut kepentingan organisasi secara keseluruhan. Dalam proses penerapan ini maka kelompok kerja penerapan akan bertanggung jawab dan melaporkan Panitia Pengarah.

5. Kelompok kerja penunjang. Jika diperlukan, perusahaan yang berskala besar ada yang membentuk kelompok kerja penunjang dengan tugas membantu kelancaran kerja kelompok kerja penerapan,khususnya untuk pekerjaan yang bersifat teknis administrative. Misalnya mengumpulkan catatan-catatan K3 dan fungsi administrative yang lain seperti pengetikan,penggandaan dan lain-lain.

LANGKAH 4. MENETAPKAN SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
Sumber daya disini mencakup orang/personel,perlengkapan,waktu dan dana. Orang yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi diluar tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Tidak kalah pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi orang yang terlibat dalam penerapan,mulai mengikuti rapat, pelatihan,mempelajari bahan-bahan pustaka,menulis dokumen mutu sampai menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Management K3 bukan sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan saja. Untuk itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap menghadapi gangguan arus kas karena waktu yang seharusnya dikonsentrasikan untuk memproduksikan atau beroperasi banyak terserap ke proses penerapan ini. Keadaan seperti ini sebetulnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Sementara dana yang di perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi,dan biaya untuk pelatihan karyawan diluar perusahaan.

Disamping itu juga perlu dilihat apakah dalam penerapan Sistem Management K3 ini perusahaan harus menyediakan peralatan khusus yang selama ini belum dimiliki. Sebagai contoh adalah:apabila perusahaan memiliki kompresor dengan kebisingan diatas rata-rata,  karena sesuai dengan persyaratan Sistem Management K3 yang mengharuskan adanya pengendalian resiko dan bahaya yang ditimbulkan, perusahaan tentu harus menyediakan peralatan yang dapat menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan tersebut. Alat pengukur tingkat kebisingan juga harus disediakan,dan alat ini harus dikalibrasi. Oleh karena itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk peralatan ini tergantung pada masing-masing perusahaan.

LANGKAH 5.
KEGIATAN PENYULUHAN
Penerapan Sistem Management K3 adalah kegiatan dari dan untuk kebutuhan personel perusahaan. Oleh karena itu harus dibangun rasa adanya keikutsertaan dari seluruh karyawan dalam perusahan memlalui program penyuluhan.

Kegiatan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan,antara lain:
- Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem Management K3 bagi kinerja perusahaan.
-  Membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi,manajer,staf dan seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja sama dalam menerapkan standar system ini.

Kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan pernyataan komitmen manajemen, melalui ceramah, surat edaran atau pembagian buku-buku yang terkait dengan Sistem Management K3.

1.Pernyataan Komitmen Management. Dalam kegiatan ini, manajemen mengumpulkan seluruh karyawan dalam acara khusus. Kemudian manajemen menyampaikan sambutan yang isinya, antara lain:
* Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi kelangsungan dan kemajuan perusahaan.
* Bahwa Sistem Management K3 sudah banyak diterapkan di berbagai Negara dan sudah menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan di Indonesia.
* Bahwa manajemen telah memutuskan serta mengharapkan keikutsertaan dan komitmen setiap orang dalam perusahaan sesuai tugas dan jabatan masing-masing.
* Bahwa manajemen akan segera membentuk tim kerja yang dipilih dari setiap bidang didalam perusahaan.

Perlu juga dijelaskan oleh manajemen puncak tentang batas waktu kapan sertifikasi sistem manajemen K3 harus diraih, misalnya pada waktu ulang tahun perusahaan yang akan datang.Tentu saja pernyataan seperti ini harus memperhitungkan kensekuensi bahwa sertifikasi diharapkan dapat diperoleh dalam batas waktu tersebut. Hal ini penting karena menyangkut kredibilitas manajemen dan waktu kelompok kerja.

2. Pelatihan awareness Sistem Manajemen K3. Pelatihan singkat mengenai apa itu Sitem Management K3 perlu dilakukan guna memberikan dan menyamakan persepsi dan menghindarkan kesimpang siuran informasi yang dapat memberikan kesan keliru dan menyesatkan. Peserta pelatihan adalah seluruh karyawan yang dikumpulkan di suatu tempat dan kemudian pembicara diundang untuk menjelaskan Sistem Management K3 secara ringkas dan dalam bahasa yang sederhana, sehingga mampu menggugah semangat karyawan untuk menerapkan standar Sistem Management K3. Kegiatan awareness ini bila mungkin dapat dilakukan secara bersamaan untuk seluruh karyawan dan disampaikan secara singkat dan tidak terlalu lama.

Dalam awareness ini dapat disampaikan materi tentang :
* Latar belakang dan jenis Sistem Management K3 yang sesuai dengan organisasi.
* Alasan mengapa standar Sistem Management K3 ini penting bagi perusahaan dan manfaatnya.
* Perihal elemen,dokumentasi dan sertifikasi secara singkat.
* Bagaimana penerapannya dan peran setiap orang dalam penerapan tersebut.
* Diadakan tanya jawab.

3. Membagikan bahan bacaan. Jika pelatihan awareness hanya dilakukan sekali saja,namun bahan bacaan berupa buku atau selebaran dapat dibaca karyawan secara berulang-ulang. Untuk itu perlu dicari buku-buku yang baik dalam arti ringkas sebagai tambahan dan bersifat memberikan pemahaman yang terarah, sehingga setiap karyawan senang untuk membacanya.

Apabila memungkinkan buatlah selebaran atau bulletin yang bisa diedarkan berkala selama masa penerapan berlangsung. Lebih baik lagi jika selebaran tersebut ditujukan kepada perorangan

dengan menulis nama mereka satu per satu agar setiap orang merasa dirinya dianggap berperan dalam kegiatan ini. Dengan semakin banyak informasi yang diberikan kepada karyawan tentunya itu lebih baik  biasanya masalah akan muncul karena kurangnya informasi. Informasi ini penting sekali karena pada saat melakukan assessment,auditor tidak hanya bertanya pada manajemen saja,tetapi juga kepada semua orang. Untuk sebaiknya setiap orang benar-benar paham dan tahu hubungan standar Sistem Management K3 ini dengan pekerjaan sehari-hari.

LANGKAH 6.
PENINJAUAN SISTEM
Kelompok kerja penerapan yang telah dibentuk kemudian mulai bekerja untuk meninjau sistem yang sedang berlangsung dan kemudian dibandingkan dengan persyaratan yang ada dalam Sistem Management K3. Peninjauan ini dapat dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan meninjau pelaksanaan .
* Apakah perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten prosedur atau instruksi kerja dari OHSAS 18001 atau Permenaker 05/men/1996.
* Perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagian atau seluruh persyaratan dalam standar Sistem Management K3.
* Perusahaan belum memiliki dokumen dan belum menerapkan persyaratan standar Sistem Management K3 yang dipilih.

LANGKAH 7. PENYUSUNAN JADWAL KEGIATAN
Setelah melakukan peninjauan sistem maka kelompok kerja dapat menyusun suatu jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan dapat disusun dengan mempertimbangkan hal-hal berikut :
a. Ruang lingkup pekerjaan. Dari hasil tinjauan sistem akan menunjukan beberapa banyak yang harus disiapkan dan berapa lama setiap prosedur itu akan diperiksa, disempurnakan, disetujui dan diaudit. Semakin panjang daftar prosedur yang harus disiapkan,semakin lama waktu penerapan yang diperlukan.

b. Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan. Kemampuan disini dalam hal membagi dan menyediakan waktu. Seperti diketahui bahwa tugas penerapan bukanlah satu-satunya pekerjaan para anggota kelompok kerja dan manajemen representative. Mereka masih mempunyai tugas dan tanggung jawab lain diluar penerapan standar Sistem Management K3 yang kadang-kadang juga sama pentingya dengan penerapan standar ini. Hal ini menyangkut kelangsungan usaha perusahaan seperti pencapaian sasaran penjualan,memenuhi jadwal dan taget produksi.

c. Keberadaan proyek. Khusus bagi perusahaan yang kegiatanya berdasarkan proyek (misalnya kontraktor dan pengembangan),maka ketika menyusun jadwal kedatangan asesor badan sertifikasi, pastikan bahwa pada saat asesor datang proyek yang sedang dikerjakan.

LANGKAH 8. PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN K3
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Management K3 antara lain mencakup dokumentasi,pembagian kelompok, penyusunan bagan air,penulisan manual Sistem Management K3,Prosedur,dan instruksi kerja.

LANGKAH 9.
PENERAPAN SISTEM
Setelah semua dokumen selesai dibuat,maka setiap anggota kelompok kerja kembali ke masing-masing  bagian untuk menerapkan sistem yang ditulis. Adapun cara penerapannya adalah:
- Anggota kelompok kerja mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
- Anggota kelompok kerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk menyempurnakan system.
- Mengumpulkan semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan system ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk menilai efektif tidaknya system yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan system dan memodifikasi dokumen.

Dalam praktek pelaksanaannya, maka kelompok kerja tidak harus menunggu seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai sudah mencakup salah satu elemen standar maka penerapan sudah dapat dimulai dikerjakan. Sementara proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan berkala untuk memantau kelancaran proses penerapan system ini. Apabila langkah-langkah yang terdahulu telah dapat dijalankan dengan baik maka proses system ini relative lebih mudah dilaksanakan. Penerapan sistem ini harus dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem serta modifikasi dokumen.

LANGKAH 10.
PROSES SERTIFIKASI
Ada lima penyelenggara audit eksternal Sistem Management Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah mendapatkan Surat  Penunjukan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yaitu ;
  1. PT Sucofindo (Persero), 
  2. PT Surveyor Indonesia (Persero), 
  3. PT. Jatim Aspek Nusantara (JAN), 
  4. PT. Alkon Trainindo Nusantara, dan 
  5. Biro Klasifikasi Indonesia (BKI)
Merekalah yg berhak untuk melakukan sertifikasi terhadap Permenaker 05 /Men/1996. Namun untuk OHSAS 18001:1999 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasis disarankan untuk memilih lembaga sertifikasi OHSAS 108001 yang paling tepat. *

SALAM K3.....!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar