Dunia usaha saat ini mulai
disibukkan dengan adanya sejumlah persyaratan dalam perdagangan global,
yang tentu akan menambah beban bagi industri. Persyaratan tersebut adalah
kewajiban Melaksanakan Sistem Management Keselamatan Dan Kesehatan Kerja, sesuai
dengan Undang-Undang No. 13 tahun 2003 pasal 87. Persyaratan ini
sebenarnya
sebuah kewajiban biasa, bukan beban yang harus ditanggung
setiap perusahaan. Kewajiban karena seharusnya sudah diperhitungkan
sebagai investasi perusahaan. Dianggap sebagai beban karena belum seluruh
perusahaan melakukannya.
Kemajuan teknologi kian berkembang pesat, namun di sisi lain turut menjadi
penyebab masalah pada keselamatan dan kesehatan kerja. Masalah ini
harus sesegera mungkin diatasi, karena cepat atau lambat dapat
menurunkan kinerja dan produktivitas suatu perusahaan baik pada sumber
daya maupun elemen lainnya. Oleh karena itu sangat penting bagi suatu
perusahaan untuk menerapkan.Sistem Management Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3) seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. Per
05.MEN/1996.
Sistem Management Kesehatan Keselamatan Kerja (SMK3) adalah bagian dari
sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi stuktur organisasi,
perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumber daya
yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan, pencapaian, pengkajian dan
pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka
pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya
tempat kerja yang aman, efisien dan produktif. SMK3 adalah standar yang
diadopsi dari standar Australia AS4801 ini serupa dengan Occupational Health
and Safety Assessment Series (OHSAS) 18001, standar ini dibuat oleh beberapa
lembaga sertifikasi dan lembaga standarisasi kelas dunia. SMK3 merupakan alat
bantu yang dapat digunakan untuk memenuhi tuntutan dan persyaratan yang
ada dan berlaku yang berhubungan dengan jaminan keselamatan kerja dan
kesehatan kerja. SMK3 merupakan sebuah sistem yang dapat diukur dan dinilai
sehingga kesesuaian terhadapnya menjadi obyektif. SMK3 digunakan sebagai
patokan dalam menyusun suatu sistem manajemen yang berfokus untuk mengurangi
dan menekan kerugian dalam kesehatan, keselamatan dan bahkan properti.
Diharapkan melalui penerapan sistem ini perusahaan dapat memiliki lingkungan
kerja yang sehat, aman efisien dan produktif. SMK3 bertujuan untuk
mengidentifikasi penyebab dan potensi kecelakaan kerja sebagai acuan dalam melakukan tindakan mengurangi risiko.
Selain itu, penerapan SMK3 membantu pimpinan perusahaan agar mampu
melaksanakan standar K3 yang merupakan tuntutan masyarakat nasional dan internasional.
Dalam menerapkan Sistem Management K3 (SMK3) ada beberapa tahapan yang harus
dilakukan agar SMK3 tersebut menjadi efeketif, karena SMK3 mempunyai
elemen-elemen atau persyaratan-persyaratan tertentu yang harus dibangun
didalam suatu organisasi atau perusahaan.Sistem Management K3 juga harus
ditinjau ulang dan ditingkatkan secara terus menerus didalam pelaksanaanya
untuk menjamin bahwa system itu dapat berperan dan berfungsi dengan baik
serat berkontribusi terhadap kemajuan perusahaan. Untuk lebih memudahkan
penerapan standar Sistem Management K3, berikut ini dijelaskan mengenai tahapan-tahapan
dan langkah-langkahnya. Tahapan dan langkah-langkah tersebut menjadi dua
bagian besar.
A. TAHAP PERSIAPAN.
Merupakan tahapan atau langkah awal yang harus dilakukan suatu
organisasi/perusahaan.Langkah ini melibatkan lapisan manajemen dan sejumlah
personel,mulai dari menyatakan komitmen sampai dengan kebutuhan sumber daya yang diperlukan,adapun tahap persiapan
ini,antara lain:
- Komitmen manajemen puncak.
- Menentukan ruang lingkup
- Menetapkan cara penerapan
- Membentuk kelompok penerapan
- Menetapkan sumber daya yang diperlukan
B. TAHAP PENGEMBANGAN DAN PENERAPAN
Dalam tahapan ini berisi langkah-langkah yang harus dilakukan oleh
organisasi/perusahaan dengan melibatkan banyak personel,mulai dari
menyelenggarakan penyuluhan dan melaksakan sendiri kegiatan audit internal
serta tindakan perbaikannya sampai melakukan sertifikasi.
LANGKAH 1.
MENYATAKAN KOMITMEN
Pernyataan komitmen dan penetapan kebijakan untuk menerapan sebuah Sistem Management
K3 dalam organisasi/perusahaan harus dilakukan oleh manajemen puncak.
Persiapan Sistem Management K3 tidak akan berjalan tanpa adanya komintmen terhadap system
manajemen tersebut. Management harus benar-benar menyadari bahwa merekalah
yang paling bertanggung jawab terhadap keberhasilan atau kegagalan penerapan Sistem K3.
Komitmen manajemen puncak harus dinyatakan bukan hanya dalam kata-kata tetapi
juga harus dengan tindakan nyata agar dapat diketahui,dipelajari,dihayati dan
dilaksanakan oleh seluruh staf dan karyawan perusahaan. Seluruh karyawan dan
staf harus mengetahui bahwa tanggung jawab dalam penerapan Sistem Management
K3 bukan urusan bagian K3 saja. Tetapi mulai dari manajemen puncak sampai karyawan terendah. Karena itu ada baiknya manajemen
membuat cara untuk mengkomunikasikan komitmennya ke seluruh jajaran dalam
perusahaannya. Untuk itu perlu dicari waktu yang tepat guna menyampaikan
komitmen manajemen terhadap penerapan Sistem Management K3.
LANGKAH 2.
MENETAPKAN CARA PENERAPAN
Dalam menerapkan SMK3,perusahaan dapat menggunakan jasa konsultan dengan
pertimbangan sebagai berikut:
- Konsultan yang baik tentu memiliki pengalaman yang banyak dan bervariasi
sehingga dapat menjadi agen pengalihan pengentahuan secara efektif, sehingga
dapat memberikan rekomendasi yang tepat dalam proses penerapan Sistem Management
K3.
- Konsultan yang independen kemungkinan konsultan tersebut secara bebas dapat
memberikan umpan balik kepada manajemen secara objektif tanpa
terpengaruh oleh persaingan antar kelompok didalam organisasi/perusahaan.
- Konsultan jelas memiliki waktu yang cukup. Berbeda dengan tenaga perusahaan
yang meskipun mempunyai keahlian dalam Sistem Management K3 namun karena
desakan tugas-tugas yang lain di perusahaan,akibatnya tidak punya cukup
waktu.
Sebenarnya perusahaan/organisasi dapat menerapkan Sistem Management K3 tanpa
menggunakan jasa konsultan,jika organisasi yang bersangkutan memiliki
personel yang cukup mampu untuk mengorganisasikan dan mengarahkan orang.
Selain itu organisasi tentunya sudah memahami dan berpengalaman dalam
menerapkan standar Sistem Management K3 ini dan mempunyai waktu yang cukup.
Beberapa hal yang perlu di perhatikan untuk menggunakan jasa konsultan:
- Pastikan bahwa konsultan yang dipilih adalah konsultan yang betul-betul
berkompeten di bidang standar Sistem manajemen K3,bukan konsultan dokumen
manajemen K3 biasa yang lebih memusatkan dirinya pada pembuatan dokumen
saja.
- Teliti mengenai reputasi dari konsultan tersebut. Apakah mereka selalu
menepati janji yang mereka berikan,mampu bekerja sama,dan yang tidak kalah
penting adalah motivasi tim perusahaan.
Kita dapat meminta informasi secara identitas klien mereka.
- Pastikan lebih dulu siapa yang akan diterjunkan sebagai konsultan dalam
proyek ini. Hal ini penting sekali karena merekalah yang akan berkunjung ke
perusahaan dan akan menentukan keberhasilan,jadi bukan nama besar dari
perusahaan konsultan tersebut. Mintalah waktu untuk bertemu dengan calon
konsultan yang mereka ajukan dan perusahaan boleh bebas
menilainya.Pertimbangan apakah tim perusahaan mau menerima dan dapat
bekerjasama dengannya.
- Teliti apakah konsultan tersebut telah berpengalaman membantu perusahaan
sejenisnya sampai mendapat sertifikat. Meskipun hal ini bukan menjadi patokan
mutlak akan tetapi pengalaman menangani usaha sejenis akan lebih baik dan mempermudah konsultan dalam
memahami proses organisasi perusahaan tersebut.
- Pastikan waktu dari konsultan terkait dengan kesibukannya menagani klien
yang lain. Biasanya konsultan tidak akan berkunjung setiap hari melainkan 3-4
hari selama sebulan. Makan pastikan jumlah hari berkunjung konsultan tersebut sebelum memulai kontrak kerja sama.
LANGKAH 3. MEMBENTUK KELOMPOK KERJA PENERAPAN
Jika perusahaan akan membentuk kelompok kerja sebaiknya anggota kelompok
kerja tersebut terdiri atas seorang wakil dari setiap unit kerja. Biasanya
manajer unit kerja,hal ini penting karena merekalah yang tentunya paling bertanggung jawab terhadap unit kerja yang
bersangkutan.
1. Peran anggota kelompok. Dalam proses penerapan ini maka peranan anggota
kelompok kerja adalah :
- Menjadi agen perubahan sekaligus fasilisator dalam unit kerjanya. Merekalah
yang pertama-tama menerapkan Sistem Management K3 ini di unit-unit kerjanya
termasuk merobah cara dan kebiasaan lama yang tidak menunjang penerapan
sistem ini. Selain itu mereka juga akan melatih dan menjelaskan tentang
standar ini termasuk mnafaat dan konsekuensinya.
- Menjaga konsistensi dari penerapan Sistem Management K3,baik melalui
tinjauan sehari-hari maupun berkala.
- Menjadi penghubung antara manajemen dan unti kerjanya.
2. Tanggung jawab dan tugas anggota kelompok kerja. Tanggung jawab dan
tugas-tugas yang harus dilakukan oleh anggota kelompok kerja adalah:
- Mengikuti pelatihan lengkap dengan standar Sistem Management K3.
- Melatih staf dalam unit kerjanya sesuai kebutuhan.
- Melakukan latihan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan
sistem standar Sistem Management K3.
- Melakukan tinjauan terhadap sistem yang berlangsung dibandingkan dengan
sistem standar Sistem Management K3.
- Membuat bagan alir yang menjelaskan tentang keterlibatan unit kerjanya
dengan elemen yang ada dalam standar Sistem Management K3.
- Bertanggung jawab untuk mengembangkan system sesuai dengan elemen yang
terkait dalam unit kerjanya. Sebagai contoh,anggota kelompok kerja wakil dari
divisi suber daya manusia bertanggung jawab untuk pelatihan dan seterusnya.
- Melakukan apa yang telah ditulis dalam dokumen baik diunit kerjanya sendiri
maupun perusahaan.
- Ikut serta sebagai anggota tim audit internal.
- Bertanggung jawab untuk mempromosikan standar Sistem Management K3 secara
menerus baik di unit kerjanya sendiri maupun di unit kerja lain secara
konsisten serta bersama-sama memelihara penerapan sistemnya.
3. Kualifikasi anggota kelompok kerja. Dalam menunjukan anggota kelompok
kerja sebenarnya tidak ada ketentuan kualifikasi yang baku. Namun demikian
untuk memudahkan dalam pemilihan anggota kelompok kerja,manajemen mempertimbangkan personel yang:
- Memiliki taraf kecerdasan yang cukup sehingga mampu berfikir secara
konseptual dan berimajinasi.
- Rajin dan bekerja keras.
- Senang belajar termaksud suka membaca buku-buku tentang standar Sistem Management
K3.
- Mampu membuat bagan alir dan menulis.
- Disiplin dan tepat waktu.
- Berpengalaman kerja cukup didalam unit kerjanya sehingga menguasai dari
segi operasional.
- Mampu berkomunikasi dengan efektif dalam presentasi dan pelatihan.
- Mempunyai waktu cukup dalam membantu melaksakan proyek penerapan standar
Sistem Management K3 di luar tugas-tugas utamanya.
4. Jumlah anggota kelompok kerja. Mengenai jumlah anggota kelompok kerja
dapat bervariasi tergantung dari besar kecilnya lingkup penerapan
biasanya jumlah penerapan anggota kelompok kerja sekitar delapan orang. Yang pasti jumlah anggota kelompok kerja ini
harus dapat mencakup semua elemen sebagaimana disyaratkan dalam Sistem Management
K3. Pada dasarnya setiap anggota kelompok kerja dapat merangkap dalam working group,dan working
group itu sendiri dapat saja hanya sendiri dari satu atau dua orang. Kelompok
kerja akan diketuai dan dikoordinir oleh seorang ketua kelompok kerja,biasanya dirangkap oleh manajemen representatif
yang ditunjuk oleh manajemen puncak.
Di samping itu untuk mengawal dan mengarahkan kelompok kerja maka sebaiknya
dibentuk panitia pengarah (Steering Committee),yang biasanya terdari dari
para anggota manajemen. Adapun tugas panitia ini adalah memberikan arahan, menetapkan kebijakan, sasaran dan
lain-lain yang menyangkut kepentingan organisasi secara keseluruhan. Dalam
proses penerapan ini maka kelompok kerja penerapan akan bertanggung jawab dan melaporkan Panitia
Pengarah.
5. Kelompok kerja penunjang. Jika diperlukan, perusahaan yang berskala besar
ada yang membentuk kelompok kerja penunjang dengan tugas membantu kelancaran
kerja kelompok kerja penerapan,khususnya untuk pekerjaan yang bersifat teknis administrative.
Misalnya mengumpulkan catatan-catatan K3 dan fungsi administrative yang lain
seperti pengetikan,penggandaan dan lain-lain.
LANGKAH 4. MENETAPKAN SUMBER DAYA YANG DIPERLUKAN
Sumber daya disini mencakup orang/personel,perlengkapan,waktu dan dana. Orang
yang dimaksud adalah beberapa orang yang diangkat secara resmi diluar
tugas-tugas pokoknya dan terlibat penuh dalam proses penerapan. Perlengkapan
adalah perlunya mempersiapkan kemungkinan ruangan tambahan untuk menyimpan
dokumen atau komputer tambahan untuk mengolah dan menyimpan data. Tidak kalah
pentingnya adalah waktu. Waktu yang diperlukan tidaklah sedikit terutama bagi
orang yang terlibat dalam penerapan,mulai mengikuti rapat,
pelatihan,mempelajari bahan-bahan pustaka,menulis dokumen mutu sampai
menghadapi kegiatan audit assessment. Penerapan Sistem Management K3 bukan
sekedar kegiatan yang dapat berlangsung dalam satu atau dua bulan saja. Untuk
itu selama kurang lebih satu tahun perusahaan harus siap menghadapi gangguan
arus kas karena waktu yang seharusnya dikonsentrasikan untuk memproduksikan
atau beroperasi banyak terserap ke proses penerapan ini. Keadaan seperti ini
sebetulnya dapat dihindari dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik.
Sementara dana yang di perlukan adalah dengan membayar konsultan (bila
menggunakan konsultan), lembaga sertifikasi,dan biaya untuk pelatihan
karyawan diluar perusahaan.
Disamping itu juga perlu dilihat apakah dalam penerapan Sistem Management K3
ini perusahaan harus menyediakan peralatan khusus yang selama ini belum
dimiliki. Sebagai contoh adalah:apabila perusahaan memiliki kompresor dengan
kebisingan diatas rata-rata, karena sesuai dengan persyaratan Sistem Management
K3 yang mengharuskan adanya pengendalian resiko dan bahaya yang ditimbulkan,
perusahaan tentu harus menyediakan peralatan yang dapat
menghilangkan/mengurangi tingkat kebisingan tersebut. Alat pengukur tingkat
kebisingan juga harus disediakan,dan alat ini harus dikalibrasi. Oleh karena
itu besarnya dana yang dikeluarkan untuk peralatan ini tergantung pada
masing-masing perusahaan.
LANGKAH 5.
KEGIATAN PENYULUHAN
Penerapan Sistem Management K3 adalah kegiatan dari dan untuk kebutuhan
personel perusahaan. Oleh karena itu harus dibangun rasa adanya keikutsertaan
dari seluruh karyawan dalam perusahan memlalui program penyuluhan.
Kegiatan ini harus diarahkan untuk mencapai tujuan,antara lain:
- Menyamakan persepsi dan motivasi terhadap pentingnya penerapan Sistem Management
K3 bagi kinerja perusahaan.
- Membangun komitmen menyeluruh mulai dari direksi,manajer,staf dan
seluruh jajaran dalam perusahaan untuk bekerja sama dalam menerapkan standar
system ini.
Kegiatan penyuluhan ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan
pernyataan komitmen manajemen, melalui ceramah, surat edaran atau pembagian
buku-buku yang terkait dengan Sistem Management K3.
1.Pernyataan Komitmen Management. Dalam kegiatan ini, manajemen mengumpulkan
seluruh karyawan dalam acara khusus. Kemudian manajemen menyampaikan sambutan
yang isinya, antara lain:
* Pentingnya keselamatan dan kesehatan kerja bagi kelangsungan dan kemajuan
perusahaan.
* Bahwa Sistem Management K3 sudah banyak diterapkan di berbagai Negara dan
sudah menjadi kewajiban perusahaan-perusahaan di Indonesia.
* Bahwa manajemen telah memutuskan serta mengharapkan keikutsertaan dan
komitmen setiap orang dalam perusahaan sesuai tugas dan jabatan
masing-masing.
* Bahwa manajemen akan segera membentuk tim kerja yang dipilih dari setiap
bidang didalam perusahaan.
Perlu juga dijelaskan oleh manajemen puncak tentang batas waktu kapan
sertifikasi sistem manajemen K3 harus diraih, misalnya pada waktu ulang tahun
perusahaan yang akan datang.Tentu saja pernyataan seperti ini harus
memperhitungkan kensekuensi bahwa sertifikasi diharapkan dapat diperoleh
dalam batas waktu tersebut. Hal ini penting karena menyangkut kredibilitas
manajemen dan waktu kelompok kerja.
2. Pelatihan awareness Sistem Manajemen K3. Pelatihan singkat mengenai apa
itu Sitem Management K3 perlu dilakukan guna memberikan dan menyamakan
persepsi dan menghindarkan kesimpang siuran informasi yang dapat memberikan
kesan keliru dan menyesatkan. Peserta pelatihan adalah seluruh karyawan yang
dikumpulkan di suatu tempat dan kemudian pembicara diundang untuk menjelaskan
Sistem Management K3 secara ringkas dan dalam bahasa yang sederhana, sehingga
mampu menggugah semangat karyawan untuk menerapkan standar Sistem Management
K3. Kegiatan awareness ini bila mungkin dapat dilakukan secara bersamaan
untuk seluruh karyawan dan disampaikan secara singkat dan tidak terlalu lama.
Dalam awareness ini dapat disampaikan materi tentang :
* Latar belakang dan jenis Sistem Management K3 yang sesuai dengan
organisasi.
* Alasan mengapa standar Sistem Management K3 ini penting bagi perusahaan dan
manfaatnya.
* Perihal elemen,dokumentasi dan sertifikasi secara singkat.
* Bagaimana penerapannya dan peran setiap orang dalam penerapan tersebut.
* Diadakan tanya jawab.
3. Membagikan bahan bacaan. Jika pelatihan awareness hanya dilakukan sekali
saja,namun bahan bacaan berupa buku atau selebaran dapat dibaca karyawan
secara berulang-ulang. Untuk itu perlu dicari buku-buku yang baik dalam arti
ringkas sebagai tambahan dan bersifat memberikan pemahaman yang terarah,
sehingga setiap karyawan senang untuk membacanya.
Apabila memungkinkan buatlah selebaran atau bulletin yang bisa diedarkan
berkala selama masa penerapan berlangsung. Lebih baik lagi jika selebaran
tersebut ditujukan kepada perorangan
dengan menulis nama mereka satu per satu agar setiap orang merasa dirinya
dianggap berperan dalam kegiatan ini. Dengan semakin banyak informasi yang
diberikan kepada karyawan tentunya itu lebih baik biasanya masalah akan
muncul karena kurangnya informasi. Informasi ini penting sekali karena pada
saat melakukan assessment,auditor tidak hanya bertanya pada manajemen
saja,tetapi juga kepada semua orang. Untuk sebaiknya setiap orang benar-benar
paham dan tahu hubungan standar Sistem Management K3 ini dengan pekerjaan
sehari-hari.
LANGKAH 6.
PENINJAUAN SISTEM
Kelompok kerja penerapan yang telah dibentuk kemudian mulai bekerja untuk
meninjau sistem yang sedang berlangsung dan kemudian dibandingkan dengan
persyaratan yang ada dalam Sistem Management K3. Peninjauan ini dapat
dilakukan melalui dua cara yaitu dengan meninjau dokumen prosedur dan
meninjau pelaksanaan .
* Apakah perusahaan sudah mengikuti dan melaksanakan secara konsisten
prosedur atau instruksi kerja dari OHSAS 18001 atau Permenaker 05/men/1996.
* Perusahaan belum memiliki dokumen, tetapi sudah menerapkan sebagian atau
seluruh persyaratan dalam standar Sistem Management K3.
* Perusahaan belum memiliki dokumen dan belum menerapkan persyaratan standar
Sistem Management K3 yang dipilih.
LANGKAH 7. PENYUSUNAN JADWAL KEGIATAN
Setelah melakukan peninjauan sistem maka kelompok kerja dapat menyusun suatu
jadwal kegiatan. Jadwal kegiatan dapat disusun dengan mempertimbangkan
hal-hal berikut :
a. Ruang lingkup pekerjaan. Dari hasil tinjauan sistem akan menunjukan
beberapa banyak yang harus disiapkan dan berapa lama setiap prosedur itu akan
diperiksa, disempurnakan, disetujui dan diaudit. Semakin panjang daftar
prosedur yang harus disiapkan,semakin lama waktu penerapan yang diperlukan.
b. Kemampuan wakil manajemen dan kelompok kerja penerapan. Kemampuan disini
dalam hal membagi dan menyediakan waktu. Seperti diketahui bahwa tugas
penerapan bukanlah satu-satunya pekerjaan para anggota kelompok kerja dan
manajemen representative. Mereka masih mempunyai tugas dan tanggung jawab
lain diluar penerapan standar Sistem Management K3 yang kadang-kadang juga
sama pentingya dengan penerapan standar ini. Hal ini menyangkut kelangsungan
usaha perusahaan seperti pencapaian sasaran penjualan,memenuhi jadwal dan
taget produksi.
c. Keberadaan proyek. Khusus bagi perusahaan yang kegiatanya berdasarkan
proyek (misalnya kontraktor dan pengembangan),maka ketika menyusun jadwal
kedatangan asesor badan sertifikasi, pastikan bahwa pada saat asesor datang
proyek yang sedang dikerjakan.
LANGKAH 8. PENGEMBANGAN SISTEM MANAJEMEN K3
Beberapa kegiatan yang perlu dilakukan dalam tahap pengembangan Sistem Management
K3 antara lain mencakup dokumentasi,pembagian kelompok, penyusunan bagan
air,penulisan manual Sistem Management K3,Prosedur,dan instruksi kerja.
LANGKAH 9.
PENERAPAN SISTEM
Setelah semua dokumen selesai dibuat,maka setiap anggota kelompok kerja
kembali ke masing-masing bagian untuk menerapkan sistem yang ditulis.
Adapun cara penerapannya adalah:
- Anggota kelompok kerja mengumpulkan seluruh stafnya dan menjelaskan
mengenai isi dokumen tersebut. Kesempatan ini dapat juga digunakan untuk
mendapatkan masukan-masukan dari lapangan yang bersifat teknis operasional.
- Anggota kelompok kerja bersama-sama staf unit kerjanya mulai mencoba
menerapkan hal-hal yang telah ditulis. Setiap kekurangan atau hambatan yang
dijumpai harus dicatat sebagai masukan untuk menyempurnakan system.
- Mengumpulkan semua catatan K3 dan rekaman tercatat yang merupakan bukti
pelaksanaan hal-hal yang telah ditulis. Rentang waktu untuk menerapkan system
ini sebaiknya tidak kurang dari tiga bulan sehingga cukup memadai untuk
menilai efektif tidaknya system yang telah dikembangkan tadi. Tiga bulan ini
sudah termasuk waktu yang digunakan untuk menyempurnakan system dan
memodifikasi dokumen.
Dalam praktek pelaksanaannya, maka kelompok kerja tidak harus menunggu
seluruh dokumen selesai. Begitu satu dokumen selesai sudah mencakup salah
satu elemen standar maka penerapan sudah dapat dimulai dikerjakan. Sementara
proses penerapan sistem berlangsung, kelompok kerja dapat tetap melakukan pertemuan
berkala untuk memantau kelancaran proses penerapan system ini. Apabila
langkah-langkah yang terdahulu telah dapat dijalankan dengan baik maka proses
system ini relative lebih mudah dilaksanakan. Penerapan sistem ini harus
dilaksanakan sedikitnya tiga bulan sebelum pelaksanaan audit internal. Waktu
tiga bulan ini diperlukan untuk mengumpulkan bukti-bukti (dalam bentuk
rekaman tercatat) secara memadai dan untuk melaksanakan penyempurnaan sistem
serta modifikasi dokumen.
LANGKAH 10.
PROSES SERTIFIKASI
Ada lima penyelenggara audit eksternal Sistem Management Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (SMK3) yang telah mendapatkan Surat Penunjukan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI, yaitu ;
- PT Sucofindo (Persero),
- PT Surveyor Indonesia (Persero),
- PT. Jatim Aspek
Nusantara (JAN),
- PT. Alkon Trainindo Nusantara, dan
- Biro Klasifikasi
Indonesia (BKI)
Merekalah yg berhak untuk melakukan sertifikasi terhadap Permenaker 05 /Men/1996. Namun
untuk OHSAS 18001:1999 organisasi bebas menentukan lembaga sertifikasi
manapun yang diinginkan. Untuk itu organisasis disarankan untuk memilih
lembaga sertifikasi OHSAS 108001 yang paling tepat. *
SALAM K3.....!!!
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar