Keselamatan kerja merupakan faktor yang sangat penting, bahkan harus menjadi prioritas dalam menjalankan pekerjaan. Ini berlaku terutama pada karyawan yang punya pekerjaan berisiko tinggi, seperti di sektor pertambangan, konstruksi, manufaktur, dan sejenisnya.
Oleh karena itu, perusahaan perlu untuk
memiliki rencana yang mumpuni mengenai keselamatan kerja. Berikut ini
adalah 10 langkah dalam menciptakan program keselamatan kerja, seperti
dikutip dari zmags.
1.Memahami Implikasi Regulasi
Perusahaan harus mengetahui regulasi terbaru dari pemerintah, dan memahami implikasinya terhadap perusahaan, yang biasanya bakalan berbeda. Untuk memastikan bahwa aturan perusahaan selaras dengan UU yang ada, maka perusahaan dapat memanfaatkan jasa konsultan safety.
2.Assessment
Lakukan assessment mengenai tiap lokasi kerja. Identifikasi lokasi-lokasi mana saja yang rawan terhadap kecelakaan kerja, kemudian identifikasi pula area-area mana saja yang berisiko untuk terjadi kecelakaan. Selanjutnya, cari pula alasan-alasan apa saja yang dapat mengakibatkan kecelakaan dan risiko kecelakaan tersebut. Prioritaskan lokasi yang punya risiko terbesar.
3.Customized Plan
Setelah mengidentifikasi dan mengukur risiko, kemudian saatnya untuk menyusun safety plan.Safety plan ini berbeda-beda untuk tiap lokasi, fasilitas, gedung, perlengkapan, proses, maupun staf. Buat safety plan yang customized, namun tetap sesuai dengan standar regulasi keselamatan kerja. Kemudian jadikan tiap orang dalam organisasi mempunyai peran dan tanggung jawab dalam safety plan tersebut. Hal ini penting supaya semua karyawan sadar akan pentingnya keselamatan kerja.
4.Written
Setelah merancang rencana yang solid, maka dokumentasikan secara tertulis mengenai program-program safety apa saja yang bakal dilaksanakan. Seluruh rencana harus ditulis, mulai dari rencana kontrol, rencana darurat, rencana komunikasi, dan lainnya. Hal ini perlu supaya rencana jelas, tidak ada yang simpang siur.
5.Training
Setelah semua rencana dan prosedur safety telah didokumentasikan dengan baik, maka selanjutnya adalah saat untuk membawanya ke dunia nyata. Lakukan training supaya karyawan terbiasa dan tidak kagok dalam menjalankan safety plan. Namun jangan lakukan training sesekali saja, melainkan harus secara periodik, atau karyawan bakalan lupa. Seringkali perusahaan hanya sesekali mengadakan training, sehingga ketika safety plan diperlukan, kemudian implementasinya jadi tidak lancar.
6.Insentif
Untuk memotivasi karyawan supaya mau mematuhi safety plan, maka sertakan safety plan sebagai penilaian kinerja, kemudian berikan insentif khusus. Bagi karyawan yang mau mengimplementasikan safety plan dalam pekerjaannya sehari-hari, tentu penilaian kinerjanya lebih baik, dan terdapat insentif tambahan untuk itu. Tanpa insentif, maka karyawan bakalan enggan untuk mengadopsi aturan baru ini.
7.Sederhana
Buat safety plan yang sederhana, sehingga mudah dimengerti oleh seluruh karyawan. Ini penting supaya karyawan dapat mengaplikasikannya dalam pekerjaan sehari-hari. Jika kompleks dan sulit dimengerti, siapa yang mau mengerjakannya? Kemudian simpan mengenai dokumentasi safety plan ini dalam tempat yang mudah dijangkau oleh seluruh karyawan. Berikan mereka akses langsung kepada dokumentasi ini. Mudahnya, simpan dokumentasi manual tersebut secara online.
8.Sistem Pelaporan Jelas
Buat sistem pelaporan yang jelas mengenai insiden di tempat kerja. Sehingga, semua insiden dapat tercatat dengan baik dan langsung ditangani lebih lanjut. Buat sistem yang sederhana dan mudah digunakan, juga mudah diakses oleh seluruh karyawan.
9.Hotline
Buat safety hotline yang selalu bersedia menjadi tempat karyawan untuk mengajukan pertanyaan terkait safety, untuk kemudian memperoleh respon dengan cepat. Sehingga, karyawan yang masih bingung mengenai prosedur yang harus dilakukannya, atau punya pertanyaan tertentu dapat langsung menghubungi hotline.
10.Partisipasi Karyawan
Baik dalam mengembangkan safety plan maupun mengimplementasikannya, libatkan karyawan. Dengan demikian, karyawan juga turut merasa memiliki program tersebut, bukan hanya wajib melakukannya. Hanya dengan sense of belonging tersebut, hasil yang memuaskan dapat dicapai.
Di Indonesia, masalah keselamatan kerja
diatur dalam UU No.1/1970, regulasi yang diterbitkan sekitar empat
dasawarsa lalu. Terdapat perdabatan mengenai apakah kerangka peraturan
tersebut cukup memadai untuk melindungi pekerja. ILO (International
Labour Organization) mengusulkan agar UU No.1/1970 ini direvisi dan
disesuaikan dengan perkembangan terakhir, sehingga sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam Konvensi ILO No.155/1980 tentang Keselamatan
dan Kesehatan Kerja
Salam K3.....!!!
Salam K3.....!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar