Beberapa Hari yang Lalu, Saya Menerima Telepon dari Salah Satu Sahabat Saya yang Sudah sekitar 10 Tahun yang Lalu, Kami Tidak Pernah Ketemu lagi, Beliau Pergi Merantau ke Tempat Lain yang Lumayan Lebih Jauh dari Tempat Saya Merantau, Jauh Dari Kampung Halaman. Kami Berkomunikasi Lewat Telepon, Maklum saja, Sahabat Dekat yang Sudah Lama tidak Pernah Ketemuan lagi. Kami Saling Bercerita tentang Keluarga, tentang Karir dan Profesi saat ini, yang Mana Semua Cerita yang Kami Ceritakan, isinya Bercampur Antara Suka dan Duka, tanpa ada yang Terlewatkan. Sekitar 80 % Dari Cerita yang Kami Bagi, adalah Bercerita Tentang Kesedihan Sepanjang Perjalanan Hidup Selama 10 Tahun Belakangan. Sementara yang 20 % Cerita tadi adalah Hal-hal yang Lucu dan yang Menyenangkan yang Masing-masing Kami Alami selama 10 Tahun Belakangan ini.
Senin, 27 Februari 2012
Sabtu, 25 Februari 2012
Simbol Bahan Kimia Berbahaya
Banyak industri besar menggunakan bahan kimia berbahaya dalam
pelaksanaan produksinya..Di antara 5 sampai 7 juta bahan kimia yang
diketahui lebih dari 80.000 dipasarkan dan diperkirakan 500 sampai 10.000 bahan
kimia diperdagangkan mengandung bahaya yang diataranya 150 sampai 200 jenis
kemungkinan dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Penggunaan bahan kimia ini digunakan
pada perusahaan seperti;
- Pertanian (Agrochemical)
- Industri
- Labolatorium
- Kedokteran
Berikut symbol beberapa bahan kimia
berbahaya untuk kita yang digolongkan menjadi beberap golongan/kelas;
KELAS 1 : BAHAN YANG SIFATNYA MUDAH
MELEDAK
Jumat, 24 Februari 2012
UU no.1 th 1970 (English Version)
Undang-undang Keselamatan Kerja (English Version)
ACT NO. 1 OF 1970
ON SAFETY
(State Gazette No. 1 of 1970)
WITH THE
BLESSING OF GOD ALMIGHTY
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF
INDONESIA
Considering:
a.
that every worker is entitled to protection of his
safety in performing work for his well-being an
increase in national production and productivity,
b.
that the safety of every other person in the workplace
should be ensured,
c.
that every source of
production should be used and applied safety and
efficiently,
d.
that in this regard it is necessary to make every effort to
develop labor protection standards,
e.
that in the development of
these standards an act is deemed necessary which contains
general provision of safety compatible with social changes, industrialization,
changing techniques and technology
in view of:
1.
Article 5, 20 and 27 of the 1945 Constitution;
2.
Article 9 and 10 of Act No. 14 of 1969 on the Basic
Provisions respecting Manpower (State Gazette No. 55 of 1969, Supplementary
State Gazette No. 2912), With the approval of the Gotong Royong House of
Representative;
Resolves:
1. To repeal
: Safety Act of
1910 (State Gazette No. 406).
2. To enact
: Safety Act
CHAPTER I
On
Terminology
Langganan:
Postingan (Atom)