Sebelum menelusuri aspek etik dan hukum kesehatan kerja, harus dipahami terlebih dahulu tentang pengertian kesehatan kerja.
Kesehatan kerja adalah spesialisasi dalam ilmu kesehatan/kedokteran
beserta praktiknya yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh
derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik fisik, mental, maupun sosial,
dengan usaha preventif dan kuratif, terhadap penyakit/gangguan
kesehatan yang diakihatkan oleh faktor pekerjaan dan lingkungan keija,
serta penyakit umum.
Beberapa aspek keselamatan kerja
Sebagaimana biasa dilakukan, di sini kita pun membahas keselamatan dan
kesehatan kerja
bersama-sama. Tetapi walaupun pasti ada hubungan erat
antara kesehatan kerja dan keselamatan kerja, ada alasan juga untuk
membedakan dua masalah itu. Keselamatan kerja bisa terwujud bilamana
tempat kerja itu aman. Dan tempat kerja adalah aman, kalau bebas dari
risiko terjadinya kecelakaan yang mengakibatkan si pekerja cedera atau
bahkan mati. Kesehatan kerja dapat direalisasikan karena tempat kerja
dalam kondisi sehat.Tempat kerja bisa dianggap sehat, kalau bebas dari
risiko terjadinya gangguan kesehatan atau penyakit (occupational
diseases) sebagai akibat kondisi kurang baik di tempat kerja.
Di seluruh dunia terjadi banyak kecelakaan di tempat kerja. Tidak
dapat diragukan, hal itu merupakan akibat langsung dari cara berproduksi
yang disebut industri dan penggunaan teknologi canggih. Dari Amerika
Serikat dilaporkan bahwa 7 juta lebih pekerja dari angkatan kerja 80
juta orang setiap tahun mengalami penyakit dan cedera yang disebabkan
karena pekerjaannya dan beberapa juta di antaranya mengakibatkan orang
bersangkutan tidak bisa bekerja lagi atau malah mati. Menurut National
Institute of Occupational Safety and Health, di Amerika Serikat setiap
hari rata-rata 32 orang tewas di tempat kerja dan 5500 orang mengalami
cedera yang mengakibatkan mereka tidak bisa bekerja. Biaya finansial
diperkirakan 48 milyar dollar setiap tahun untuk kompensasi para korban
dan jauh lebih banyak lagi untuk pembayaran jaminan sosial dan perawatan
medis. Mau tidak mau, hal itu akan tercermin dalam harga yang lebih
tinggi untuk banyak produk dan jasa.(12) Di negara kecil seperti Belgia
setiap tahun kira-kira 175 orang mati karena kecelakaan kerja dan lebih
dari 165.000 pekerja terluka di tempat kerja.” Di Indonesia masalah
keselamatan dan kesehatan kerja dikenal sebagai K3 dan banyak perusahaan
mempunyai Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3).
Data-data lengkap tidak ditemukan, tetapi dapat diperkirakan bahwa
persentase kecelakaan kerja di Indonesia juga banyak, pasti tidak kurang
dibandingkan dengan negaranegara maju. Dalam surat kabar kadang-kadang
dilaporkan kejadian. Beberapa tahun lalu dapat dibaca bahwa pembangunan
sebuah mal besar di Jakarta sudah menelan 19 korban jiwa, pada saat
pembangunannya belum selesai. Tentang pulau Batam pernah dilaporkan
bahwa selama 1996 terjadi 921 kasus kecelakaan pada 1126 perusahaan yang
tercatat di sana (Kompas 6-1-1997).
Ada aneka macam kecelakaan kerja. Yang minta banyak korban adalah
kecelakaan industri di pabrik-pabrik atau tempat industri lain: tangki
meledak, pekerja kena mesin, gang pertambangan ambruk, perusakan mata
bagi montir las, dan banyak lain lagi. Sering terjadi kecelakaan yang
sebetulnya tidak perlu terjadi, jika peraturan keselamatan diterapkan
dengan konsekuen, seperti pekerja bangunan atau tenaga kebersihan jatuh
dari gedung tinggi, pekerja terkena benda yang jatuh, pekerja tewas
karena kebakaran di tempat kerja, dan sebagainya. Seandainya
dilaksanakan peraturan keselamatan yang mewajibkan memakai sabuk
pengaman, helm pengaman, atau setiap ruang kerja mempunyai pintu dan
tangga darurat, banyak kecelakaan semacam itu bisa dihindarkan.
Kalau kecelakaan kerja hampir selalu terjadi secara mendadak dan
langsung mengakibatkan kerugiannya, maka occupational diseases atau
penyakit akibat pekerjaan baru tampak sesudah si karyawan bekerja cukup
lama. Selalu sudah diketahui bahwa beberapa macam pekerjaan mempunyai
faktor risiko khusus untuk kesehatan si karyawan. Contoh yang sudah
dikenal lama adalah penyakit paru-paru (pneumocosiosis atau silicosis,
dalam bahasa Inggris disebut black lung) yang diakibatkan karena pekerja
di pertambangan kapur, batu alam, batu bara, dan sebagainya, menghirup
debu di atas ambang toleransi dalam periode lama. Tetapi dalam industri
modern, para pekerja menjumpai jauh lebih banyak faktor risiko untuk
kesehatan, khususnya bahan artifisial, bahan kimia, bahan nuklir, dan
sebagainya. Salah satu contoh adalah asbes. Kalau dihirup dalam
kuantitas besar, dalam waktu singkat asbes bisa mengakibatkan penyakit
paru-paru kronis yang disebut asbestosis dan dalam waktu panjang
penyakit kanker paru-paru. Juga penggunaan pestisida di sektor pertanian
banyak merugikan kesehatan para pekerja pertanian. Kasus penyakit yang
lebih sulit untuk diidentifikasi dan ditangani adalah stress on the job:
stress (dengan berbagai akibat fisik, seperti sakit kepala, keluhan
jantung, dan sebagainya) yang disebabkan oleh pekerjaan. Namun demikian,
kondisi medis ini banyak ditemukan. Menurut penelitian di Amerika,
malah tiga per empat pekerja Amerika mengeluh tentang stress yang
disebabkan oleh pekerjaan.”
Karena penyakit yang disebabkan pekerjaan berkembang perlahan-lahan
dan baru menyatakan diri sesudah periode cukup lama, di sini tanggung
jawab perusahaan tidak selalu jelas. Ini perbedaan besar dengan
kecelakaan di tempat kerja yang langsung memperlihatkan efeknya dan
karena itu hubungan dengan pekerjaan tidak bisa diragukan. Misalnya,
kanker akibat kontak intensif dengan ashes baru tampak sesudah 30 atau
40 tahun. Pada saat itu si pekerja barangkali sudah masuk masa
pensiunnya. Karena alasan itu para pengusaha dulu kurang merasa
bertanggung jawab atas penyakit yang diakibatkan pekerjaan.
Sama halnya dengan kesehatan lingkungan, pengetahuan tentang
kesehatan kerja juga akan lebih banyak melibatkan kalangan
kedokteran/kesehatan yang menangani kesehatan pekerja di pabrik,
pertambangan, dan perusahaan. Kini, di dunia kesehatan dikenal istilah
hiperkes; kependekan dari higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
Sasaran higiene perusahaan adalah lingkungan kerja dan bersifat
teknik, sedangkan sasaran kesehatan keda adalah manusia dan bersifat
medik. Penggabungan dua disiplin yang berbeda ini dalam praktiknya
seperti conditio sine qua non, dengan kemajuan di bidang yang satu
memerlukan kemajuan atau bergantung pada bidang yang lain. Penggabungan
yang serasi ini membuka kemungkinan sebesar-besarnya untuk kesempurnaan
penyelenggaraan higiene perusahaan dan kesehatan kerja.
Dengan demikian, akan sulit membicarakan kesehatan kerja tanpa
membicarakan kesehatan lingkungan sebab hakikat dari kedua disiplin ini
adalah:
1. Sebagai alat untuk mencapai derajat kesehatan tenaga kerja
setinggi-tingginya, baik buruh, petani, nelayan, pegawai negeri, maupun
pekerja lepas. Dengan demikian, hakikat kedua disiplin ini dimaksudkan
untuk kesejahteraan tenaga kerja.
2. Sebagai alat untuk meningkatkan produksi melalui efisiensi dan daya produktivitas manusia.
Undang-undang kesehatan kerja ini semakin penting diatur sejalan dengan
semakin meningkatnya pembangunan di segala bidang, khususnya di bidang
industri yang memerlukan tenaga kerja yang tidak saja terampil di
bidangnya, tetapi juga mempunyai derajat kesehatan yang baik.
Aspek Etik Kesehatan Kerja
Oleh karena dalam upaya kesehatan kerja tercakup berbagai disiplin ilmu
seperti disiplin rekayasa, sosial budaya, ekonomi, hukum, dan
cabang-cabang ilmu kesehatan, untuk menyelesaikan masalah kesehatan
kerja dari segi etik lebih tepat diterapkan etika biomedis (bioetika).
Berbagai upaya peningkatan kerja mengandung komponen bioetika, dan para
dokter yang mengelola kesehatan kerja dituntut mempedomani Kode Etik
Dokter Kesehatan Kerja (KEDKI).
Hal-hal yang menuntut perhatian dokter kesehatan kerja meliputi:
1. Kontrak kerja dan pelaksanaan fungsi profesi
a. Profesi dokter kesehatan kerja di Indonesia akan terus berkembang sesuai dengan pertumbuhan dan perkembangan industrialisasi.
b. Dokter kesehatan kerja hams menghindari diri dari setiap pertimbangan
atau kegiatan yang dapat mengurangi intensitas dan kemandirian atau
kebebasan profesi dan tetap memelihara komunikasi yang serasi dengan
tenaga kerja dan manajernen perusahaan.
c. Dalam setiap pertentangan kepentingan, dokter kesehatan kerja tidak boleh memihak manajemen perusahaan.
2. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja
Melaksanakan secara berkala pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dengan
baik dan benar dan memberikan penjelasan manfaat serta tujuan
pemeriksaan kesehatan dalam rangka perlindungan kesehatan tenaga kerja
dengan fbkus pada upaya pencegahan.
3. Perlindungan terhadap tenaga kerja
a. Melaksanakan profesi berlandaskan KODEKI.
b. Memelihara, membina, dan meningkatkan derajat kesehatan,
produktivitas dan kesejahteraan tenaga kerja baik perseorangan maupun
kelompok.
c. Memberi penyuluhan kesehatan untuk kepentingan kesehatan tenaga kerja, guna mencegah bahaya pekerjaan.
4. Pengembangan kebijakan dan program kerja
Dokter kesehatan kerja bersama-sama pengusaha dan wakil tenaga kerja
membuat rencana pengembangan kebijakan program kesehatan kerja di
tempatnya sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan serta sesuai
perkembangan iptek kedokteran mutakhir dan berpartisipasi dalam upaya
perlindungan komunitas dan lingkungan.
5. Mengikuti perkembangan iptek. Dokter kesehatan kerja bertanggung
jawab terhadap peningkatan derajat kesehatan tenaga kerja sesuai
perkembangan iptek kedokteran mutakhir, mengenal dan memahami pekerjaan
dan lingkungan kerjanya serta masalahmasalah yang mungkin timbul.
Aspek Huhum Kesehatan Kerja
Pengetahuan tentang aspek hukum ini perlu dipahami karena atas kekuatan
undang-undanglah para pejabat departemen tenaga kerja atau departemen
kesehatan dapat melakukan inspeksi dan memaksakan segala sesuatu yang
diatur dalam undang-undang dan peraturan yang dikeluarkan pemerintah ke
perusahaan-perusahaan.
Bila nasihat dan peringatan demikian tidak dihiraukan, atas kekuatan
undangundang dapat dipaksakan sanksi hukum yang diatur dalam
undang-undang.
Hal ini perlu diketahui kalangan kedokteran/kesehatan karena tugas utama
kalangan kedokteran/kesehatan adalah membina agar kesehatan kerja dan
kesehatan lingkungan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Masalah hukum dalam kesehatan kerja
untuk dapat melakukan pemeriksaan seleksi pada calon pekerja muda dan
pemeriksaan wajib bagi pekerja di tempat yang berbahaya atau yang
bertugas di tempat yang membahayakan. Intl dari pelayanan itu ialah
Bagian Layanan Medis dari Eksekutif Kesehatan dan Keselamatan (HSE).
Badan ini merupakan suatu jaringan nasional yang terdiri dari sekitar
140 tenaga dokter dan perawat yang bertanggung jawab kepada sembilan
Dokter Penasihat Kepegawaian Senior, dan dikepalai oleh Direktur
Pelayanan Medik HSE, yang mendapatkan nasihat dari satu tim spesialis.
Tugas khususnya meliputi:
• memberikan nasihat medik kepada orang muda untuk mencari pekerjaan;
• pemeriksaan kesehatan orang muda jika bila dipandang perlu oleh Pelayanan Kesehatan Sekolah;
• pemeriksaan kesehatan wajib, seperti pekerjaan dengan timbal, pekerjaan kimia, rig minyak;
• memberikan nasihat kepada pengawas pabrik;
• penyelidikan kecelakaan kerja;
• memberi nasihat kepada serikat pekerja, pengusaha, dan dokter;
• melakukan survei nasional dan lokal, seperti survei industri keramik, survei asbestos; dan
• survei-survei pilot kecil untuk mengenal bahaya baru atau untuk menilai ketepatan nilai ambang batas yang berlaku.
Pemeriksaan Kesehatan Wajib
Ada lebih dari 20.000 pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh
Pelayanan Nasihat Kedokteran Bagi Pegawai setiap tahunnya. Ada lagi
sejumlah 90.000 pemeriksaan kesehatan setahun dikerjakan oleh dokter
yang diangkat oleh perusahaan yang ditunjuk oleh EMAS untuk melaksanakan
pemeriksaan tersebut. Mereka disebut sebagai “dokter yang ditunjuk”.
Biaya untuk pemeriksaan ini dapat diatur secara bersama antara dokter
dan pengusaha yang bersangkutan.
Diwajibkan oleh undang-undang bahwa:
• pengusaha secara resmi diberitahu mengenai kebugaran pekerja untuk melakukan tugasnya;
• pekerja mempunyai kewajiban untuk menjalani pemeriksaan;
• pengusaha dilarang terus mempekerjakan setiap pekerja yang telah dinyatakan tidak sehat;
• pekerja harus dipindahkan dari pekerjaan tertentu untuk masa yang
ditentukan dan dipindahkan ke pekerjaan lain jika dimungkinkan; dan
• hasil pemeriksaan kesehatan harus ditulis di catatan kesehatan yang dijaga oleh pengusaha.
Referensi
- Pengantar Etika Bisnis Oleh Prof. Dr. Kees Bertens, MSC.
- Kesehatan Kerja
- Etika kedokteran dan hukum kesehatan ed 4 Oleh Prof. dr. M. Jusuf Hanafiah, Sp.OG(K) & Prof. dr. Amri Amir, Sp.F(K), SH
Tidak ada komentar:
Posting Komentar