KECELAKAAN
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah sutau kejadian tak terduga dan dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah teratur. Kecelakaan terjadi tanpa disangka-sangka dalam sekejap mata, dan setiap kejadian menurut bannett NBS (1995) terdapat 4 faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yakni; lingkungan, bahaya, peralatan dan manusia.
Kecelakaan kerja pada perinsipnya dapat dicegah dan pencegahan kecelakaan ini menurut bannett NBS (1995) merupakan tanggung jawab para manajer ini, penyeila, mandor kepala dan juga kepala urusan tetapi menurut M. Sulaksmono dan yang tersirat dalam UU No. 1 tahun 1970 pasal 10,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan selain pihak perusahaan juga karyawan dan pemerintahan.
PENCEGAHAN KECELAKAAN
Menurut BannettNBS (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus
Kecelakaan menurut M. Sulaksmono (1997) adalah sutau kejadian tak terduga dan dikehendaki yang mengacaukan proses suatu aktivitas yang telah teratur. Kecelakaan terjadi tanpa disangka-sangka dalam sekejap mata, dan setiap kejadian menurut bannett NBS (1995) terdapat 4 faktor bergerak dalam satu kesatuan berantai, yakni; lingkungan, bahaya, peralatan dan manusia.
Kecelakaan kerja pada perinsipnya dapat dicegah dan pencegahan kecelakaan ini menurut bannett NBS (1995) merupakan tanggung jawab para manajer ini, penyeila, mandor kepala dan juga kepala urusan tetapi menurut M. Sulaksmono dan yang tersirat dalam UU No. 1 tahun 1970 pasal 10,bahwa tanggung jawab pencegahan kecelakaan selain pihak perusahaan juga karyawan dan pemerintahan.
PENCEGAHAN KECELAKAAN
Menurut BannettNBS (1995) bahwa teknik pencegahan kecelakaan harus