Senin, 27 Februari 2012

JANGAN PERNAH MENYERAH & TETAP BERSYUKUR


Beberapa Hari yang Lalu, Saya  Menerima  Telepon dari Salah Satu Sahabat Saya yang Sudah sekitar 10 Tahun yang Lalu, Kami Tidak Pernah Ketemu lagi, Beliau  Pergi Merantau ke Tempat Lain yang Lumayan Lebih Jauh dari Tempat Saya Merantau, Jauh Dari Kampung Halaman. Kami Berkomunikasi Lewat Telepon, Maklum saja, Sahabat Dekat yang Sudah Lama tidak Pernah Ketemuan lagi. Kami  Saling Bercerita tentang Keluarga, tentang Karir dan Profesi saat ini, yang Mana  Semua Cerita yang Kami Ceritakan, isinya Bercampur Antara Suka dan Duka, tanpa ada yang Terlewatkan. Sekitar 80 % Dari Cerita yang Kami  Bagi, adalah Bercerita Tentang Kesedihan Sepanjang Perjalanan Hidup Selama 10 Tahun Belakangan. Sementara yang 20 % Cerita tadi adalah Hal-hal yang Lucu dan yang Menyenangkan yang Masing-masing Kami Alami selama 10 Tahun Belakangan ini.

Sabtu, 25 Februari 2012

Simbol Bahan Kimia Berbahaya

Banyak industri besar menggunakan bahan kimia berbahaya dalam pelaksanaan produksinya..Di antara 5 sampai 7  juta bahan kimia yang diketahui lebih dari 80.000 dipasarkan dan diperkirakan 500 sampai 10.000 bahan kimia diperdagangkan mengandung bahaya yang diataranya 150 sampai 200 jenis kemungkinan dapat menyebabkan kanker pada manusia.
Penggunaan bahan kimia ini digunakan pada perusahaan seperti;
  1. Pertanian (Agrochemical)
  2. Industri
  3. Labolatorium
  4. Kedokteran
Berikut symbol beberapa bahan kimia berbahaya untuk kita yang digolongkan menjadi beberap golongan/kelas;
KELAS 1 : BAHAN YANG SIFATNYA MUDAH MELEDAK

Jumat, 24 Februari 2012

UU no.1 th 1970 (English Version)


Undang-undang Keselamatan Kerja (English Version)

ACT NO. 1 OF 1970
ON SAFETY
(State Gazette No. 1 of 1970) 
WITH THE BLESSING OF GOD ALMIGHTY
THE PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA

Considering:
a.     that every worker is entitled  to protection of his safety in  performing  work  for his well-being an increase  in national production and productivity,
b.     that the safety of every other person in the workplace should be ensured,
c.      that  every  source  of  production  should  be  used  and applied safety and efficiently,
d.     that in this regard it is necessary to make every effort to develop labor protection standards,
e.     that  in  the  development  of  these  standards  an  act is deemed necessary which contains general provision of safety compatible with social changes, industrialization, changing techniques and technology

in view of:
1.       Article 5, 20 and 27 of the 1945 Constitution;
2.       Article 9 and 10 of Act No. 14 of 1969 on the Basic Provisions respecting Manpower (State Gazette No. 55 of 1969, Supplementary State Gazette No. 2912), With the approval of the Gotong Royong House of Representative;

Resolves:

1.  To repeal  :        Safety  Act  of  1910  (State  Gazette No. 406).
2.  To enact   :        Safety Act

CHAPTER I
On Terminology